Perbedaan UU No. 17 Tahun 2012 dengan UU No. 25 Tahun 1992


Kalau di Undang-Undang (UU) Koperasi nomor 17 tahun 2012 yang baru saja disahkan merupakan pemberian amanat adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi.

“Keberadaan LPS Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).

Dengan adanya perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan nasabah di luar anggota koperasi.

Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.

Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.

Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.

Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.

"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.

Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.

Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.

"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]


Undang-Undang   UU   Perkoperasian   telah  lama  menjadi  pembahasan  di  Dewan

Perwakilan  Rakyat  (DPR).  Pada  tanggal  18  Oktober lalu telah disahkan dalam

rapat  paripurna, bahwa kelahiran UU terbaru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992

tentang  Perkoperasian,  yang  pada dasarnya sudah tidak memadai untuk digunakan

sebagai instrument pembangunan koperasi.

Namun,  realitanya  kelahiran  UU  Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra,

karena  khawatir  akan  membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya

fungsi  pengawasan  dan  hilangnya  istilah  pengelola. Tidak hanya itu, pada UU

baru  juga  menghilangkan  istilah  simpanan  pokok, simpanan wajib dan simpanan

sukarela,   dengan  memunculkan  istilah  setoran  pokok  dan  sertifikat  modal

koperasi pada saat pendirian.

Kepala  Dinas  Koperasi  Provinsi  Kalbar  Ignasius IK, mengatakan seharusnya di

dalam  UU  baru  ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada

hakekatnya sama.

“Simpanan  wajib  ini  akan  menjadi  keterikatan  anggota,  dari sana kita bisa

melihat  loyalitas  anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,”

kata  Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang

Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin.

Menurutnya,  ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama

belum  mampu  menopang  koperasi  serta  mendukung optimal kinerja, sedangkan di

ketentuan  baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang

berpihak  pada  koperasi,  namun  karena  tidak diperkuat dengan kedua peraturan

tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.

“Kita   meminta   pemerintah   segera   menindaklanjuti kehadiran  Undang-Undang

Perkoperasian  terbaru  dengan  menerbitkan  Peraturan  Pemerintah,  waktu masih

diberikan  2  tahun  lagi,  kita  ingin  pendapat dan aspirasi dari daerah dapat

disampaikan  kepada  pemerintah  pusat.  Jangan  sampai kehadirannya sama dengan

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992,” ujarnya.

Kehadiran  UU  Koperasi  Nomor  17  Tahun  2012 tentang Koperasi ini, Ketua Umum

Puskopdit  Borneo  Andi  Aziz  mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan yang

dibuat Pemerintah Pusat.

Karena  dampaknya,  UU  ini  juga  akan  mengatur  pada  perubahan nama, hak dan

wewenang  koperasi.  “Masih banyak kelemahannya, dan sangat disesalkan tidak ada

perubahan  dari rancangan yang dibuat, dan usulan-usulan yang diberikan terutama

koperasi  di daerah Kalbar tidak diakomodir, perlu ada masukan kembali khususnya

koperasi  di  Kalbar,”  pintanya,  saat diwawancara Borneo Tribune, usai diskusi

kemarin.

Menurutnya,  jika  aturan  ini  diberlakukan  maka  akan  ada  beberapa hal yang

berkaitan  dengan  kredibilitas  kepengurusan  di  koperasi mengalami perubahan,

sehingga dampaknya sangat pesat.

Maka,  ia  meminta melalui pemerintah daerah untuk menampung dan memberi masukan

melalui  peraturan  pemerintah,  yang  diberi  jangka waktu dua tahun mendatang.

“Harapan  kami  ada  perubahan  dari  usulan  yang  dimasukkan  ke PP (peraturan

pemerintah, red),” pinta Andi.

Anggota   Senat   DPD   RI  Daerah  Pemilihan  Kalbar  Erma  Suryani  Ranik,  SH

mengungkapkan  sebanyak 30 persen warga Kalbar akan terpengaruh dengan adanya UU

Perkoperasian baru ini.

Dikatakannya,  ia  sebagai  warga  Kalbar  dan  anggota  dari  Credit Union (CU)

menginginkan  mampu  memberikan  rekomendasi  kepada  pemerintah  pusat  terkait

pengaturan credit union.

“Saya  akan marah jika CU di Kalbar terpaksa dihapus atau ditutup, tidak mungkin

nama CU berubah menjadi koperasi simpan pinjam,” kata Erma.

Ia  mengaku,  Kalbar sebagai basis pengembangan credit union telah mampu menjadi

penggerak ekonomi rakyat pedesaan.

Namun,  ia  sangat  menyayangkan  tindakan  pemerintah  pusat  yang  tidak mampu

mengakomodir  rekomendasi  dan  pandangan  dari  DPD  RI  untuk  ditindaklanjuti

sebagai masukan.

“Pemerintah   pusat  cenderung  sentralistik  dan  tidak  melibatkan  pemerintah

daerah,  ditambah  lagi  fungsi  legislasi  yang  tidak maksimal oleh konstitusi

sehingga  banyak  pandanga  dan pendapat DPD RI tidak diakomodir DPR RI,” ungkap

Erma.

Ia  mengatakan,  ada  beberapa  hal  pendapat  dan  rekomendasi yang disampaikan

melalui  keputusan  DPD  RI  Nomor  56/DPD RI/IV/2010-2011 tentang pandangan dan

pendapat  DPD  RI  atas  rancangan  UU  tentang  koperasi tidak menjadi gambaran

terhadap  UU Perkoperasian baru, UU Nomor 17 Tahun 2012 ini hanya mampu menjawab

persoalan koperasi yang ada di Pulau Jawa saja.

“Maka  kami ingin melakukan pemetaan kritis terhadap persoalan UU Koperasi baru,

karena  terbitnya  UU baru ini akan berdampak pada CU ke depan, kita berharap CU

proaktif  terhadap UU baru ini, karena masih ada celah untuk saran dan masukan,”

harap Erma.

GERAKAN Koperasi Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang omor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. asyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang- undang ini, karena emang sudah cukup lama menanti hadimya regulasi bam di bidang Perkoperasian itu untuk enggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotongroyongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.

Tulisan ini tidaklah dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang baru, sehingga UndangUndang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.

Esensi

perasian cakupannya meliputi 17 bab, t26 pasal dan mandate pengaturan pelaksanaan dalam 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri. Dari seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang dapat ditarik adalah

1) sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi,

2) mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hokum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dati anggota,

3) mempertegas pelayanan pada koperasi simpan pinjam (KSP) hanya kepada anggota,

4) mendorong koperasi sektor riil tumbuh berkembang yang member kemanfaatan riyata bagi anggota dan nonanggota,

5) memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal koperasi,

6) pengawasan koperasi sector riil dan pembentukan

Lembaga pengawasan KSP, 7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan lembaga penjaminan KSP. Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan mernajukan organisasi anggotanya.

HAL BERBEDA

Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.

IMPLEMENTASI

Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hokum bagi semua upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.

Bagi koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.

Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.

Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan "dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia" yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.

Dari berbagai sumber..

1 komentar:

  1. Hello,
    Ini adalah untuk memaklumkan kepada orang ramai bahawa Puan Esther Veritas, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang kewangan untuk semua orang yang memerlukan apa-apa bantuan kewangan. Kami memberi pinjaman pada kadar faedah 2% kepada individu, firma-firma dan syarikat-syarikat di bawah terma dan syarat yang jelas dan mudah difahami. hubungi hari ini kami melalui e- mel di : ( estherveritas@gmail.com )

    DATA PEMINJAM 'S
    1) Nama Penuh : .......................................................
    2 ) Negara: ...........................................................
    3) Alamat : ..........................................................
    4) Negeri : ..............................................................
    5 ) Seks : ................................................................
    6) Status Perkahwinan: .................................................
    7) Pekerjaan: .....................................................
    8) Nombor Telefon : ................................................
    9) kedudukan masa ini di tempat kerja: .....................
    10 ) Pendapatan Bulanan: .............................................
    11) Jumlah Pinjaman Diperlukan : .....................................
    12) Tempoh Pinjaman : ................................................
    13) Tujuan Pinjaman : ............................................
    14) Agama: ........................................................
    15) Pernahkah anda memohon sebelum .................................

    terima kasih,
    Puan Esther

    BalasHapus